Ngetem X KUKM ,Ngobrol Bareng Bpk.Menteri KUKM yaitu Teten Masduki tentang Omnibus Law
Assalamualaikum
Dengan acara OmniBus Law membuat bahagia bagi para pelaku-pelaku koperasi UKM yang menjadi bagian program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dengan mengadakan OmniBus Law ini agar UKM bisa mendapatkan kemudahan berkembangnya kegiatan koperasi dan UMKM.
Bapak Menteri Teten Masduki ngelawak dikit dikira temanya "Ngetem x KUKM" Ngobrol bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM tentang OmniBus Law itu ngetem opelet-opelet diterminal ternyata bukan genks. Pa Menteri Teten Masduki menjelaskan untuk memastikan seluruh kepentingan pelaku-pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil,diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang di persulit.
Dalam hal ini pemerintah dan DPR membahas rancangan Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM (K UMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.
Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas Koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi bersama Bpk. Teten Masduki Menteri Kemenkop |
Diskusi bersama Bpk. Teten Masduki Menteri Kemenkop
KUMKM dalam Omnibus Law, melindungi dan menyederhanakan Birokrasi Dalam hal ini pemerintah dan DPR membahas rancangan Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM (K UMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.
Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas Koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pada tanggal 10 Maret 2020 dengan kegiatan NGETEM X KUKM ini di Gedung SMESCO, Jakarta. Teten Masduki menjelaskan bahwa point terpenting yaitu memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.
Menteri mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Dalam hal ini adapun penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan,pemberdayaan, dan perlindungan UMKM paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMKM,basis data tunggal UMKM,pengelolaan terpadu UMKM, kemudahan perizinan berusaha UMKM,kemitraan, insentif dan pembiayaan UMKM dan kemudahan pendirian,rapat anggota,dan kegiatan usaha koperasi. Diharapkan semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapatkan terobosan dalam Omnibus Law.
Terobosan terkait UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law terdapat beberapa point sebagai berikut :
Point 1 Memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingki akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu,kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha,izin edar,SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Point 2 Memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law,pendirian koperasi dipermudah,dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Point 3 Membangun kemitraan bagi UMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha Mikro dan kecil ( UMK) menyentuh bisnis inti ( core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta di wajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.
Point 4 Kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program,alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga,lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.
Point 5 akses pasar yang memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Hasil dari KUKM
Dalam hal ini Pak Menteri memberikan penjelasan mengenai Omnibus Law kepada pelaku UKM agar terus berkarya dan memberikan kontribusi dalam bidang UKM. Kalo bisa menciptakan ide baru agar nantinya bisa memperkerjakan atau membuka lapangan kerja yang baru untuk para pengangguran di Ibukota.
Terobosan terkait UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law terdapat beberapa point sebagai berikut :
Point 1 Memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingki akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu,kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha,izin edar,SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Point 2 Memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law,pendirian koperasi dipermudah,dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Point 3 Membangun kemitraan bagi UMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha Mikro dan kecil ( UMK) menyentuh bisnis inti ( core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta di wajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.
Point 4 Kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program,alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga,lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.
Point 5 akses pasar yang memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Hasil dari KUKM
Dalam hal ini Pak Menteri memberikan penjelasan mengenai Omnibus Law kepada pelaku UKM agar terus berkarya dan memberikan kontribusi dalam bidang UKM. Kalo bisa menciptakan ide baru agar nantinya bisa memperkerjakan atau membuka lapangan kerja yang baru untuk para pengangguran di Ibukota.
17 komentar
Sempat nyimak hingar bingar omnibus law, banyak point yang dibahas tentang pekerja, umkm dan masih banyak lagi. Semoga tujuannya untuk kemakmuran masyarakat. Kalau ada yg keberatan semoga pemerintah juga menerima dengan tangan terbuka
BalasHapusMenarik pembahasannya nih. UKM kita emang perlu didorong. Semoga pemerintah terus support ya, salah satunya lewat omnibus law
BalasHapusSemoga saja y dgn event kyk gini umkm Kita Makin maju dn terus berkembang Dan aku baru Tau ini ttg omnibus law yg yg ngeba jg umkm
BalasHapusSuka banget deh, liat produk2 umkm itu. Unik2 dan pastinya membantu mereka jika kita membelinya, ya
BalasHapusOmnibus Law ini bagus utuk karyawan dan pengusaha ya
BalasHapusSemoga semua bisa memahami benefitnya, dan melaksanakan sesuai prosedur
Alhamdulillah kak bersyukur banget bisa ikut acara positif ini,kemarin sempet kiat Bazzar nya auto keracun akutu hahaha
BalasHapusSebenarnya aku masih belum begitu paham sama rincian kebijakan Omnibus law ini tapi apapun kebijakan pemerintah yang mendukung UMKM dan berbagai perusahaan maju ya saya dukung.
BalasHapusmemang membuka lapangan pekerjaan itu lebih baik ya, karena banyak pengangguran loh. keren banget acara omnibus law ini. apalagi kalo didukung sama pemerintah sepenuhnya. wah UMKM makin berjaya deh. semoga suatu saat Indonesia apa-apa bisa produksi sendiri dan enggak import lagi. waktunya bangkit nih, para start up!
BalasHapusInformatif banget
BalasHapusKarena sekarang banyak penolakan thd omnibus law. Penyebabnya mereka ngga baca dgn benar, langsung menolak gitu aja
Adanya kemudahan perizinan dan membangun kemitraan dalam UMKM pasti bisa mendongkrak kesejahteraan pengusaha lokal kita ya mba
BalasHapusMemang kalau diberlakukannya sebuah regulasi baru, tentu ada yang diuntungkan dan ada juga yang harus menyesuaikan. Semoga bisa diambil tindakan yang bijak yaaa :)
BalasHapusAdanya,kemudahan perizinan dalam umkm,jadi lebih mudah saat ini untuk buka bisnis
BalasHapusWah salut nih dengan omnibus law, perizinan utk UMKM jadi lebih mudah ya
BalasHapusAku salfok lihat hasil UMKM nya mbak bagus-bagus banget2. UMKM memang sebaiknya terus didukung dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
BalasHapuskeren dong ya mendukung UMKM dalam peningkatan perekonomian, mau buka usaha aaah supaya lebih berfaedah hidupku hehehe
BalasHapuswaaah salut banget sama hasil UMKM nya mba
BalasHapuspunya nilai jual tinggi. kreatif banget loh para pelaku UMKM sekarang
aku masih no komen sama omnimburlaw hahahaha
banyak kurang sejalan dengan pemikiran aku terutama untuk eksplorasi SDA dan SDM
Wah pembahasan sangat Menarik pembahasannya nih. UKM kita emang perlu didorong. Semoga pemerintah terus support ya, salah satunya lewat omnibus law
BalasHapus