Lebih Aware Dalam Hal Pinjol, OJK Kolaborasi Dengan Komisi XI DPR - Black Girl

Lebih Aware Dalam Hal Pinjol, OJK Kolaborasi Dengan Komisi XI DPR

by - Juli 26, 2024

  

Warga Depok seringkali mengeluhkan cara menghapus pinjol karena identitasnya digunakan orang lain tanpa sadar. Selanjutnya ia yang menanggung beban hutang dan bunganya.

Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pengamat masalah pinjol mengungkapkan, bahwa seringkali kasus ini ditemukan.

Bahkan Tidak sedikit masyarakat yang terjerumus pinjol namun tidak mampu melunasi, lalu meninggal bunuh diri. Mereka memilih jalan pintas karena tak kuat menahan teror yang terus dilakukan oleh “curut” alias orang yang ditugasi meneror melalui telepon maupun datang ke rumah.

Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pengamat masalah pinjol pada cara sosialisasi, di Gedung Benyamin Sueb. (23/7). Ia katakan perlu adanya penyuluhan agar masyarakat Kota Depok tidak terjerumus dalam kubangan pinjol.

Sosialisasi yang diikuti ratusan peserta meliputi wartawan dan bloger diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI. Menurut Agung Budi Prasetyo, masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya. “Banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol,” ujarnya.Namun demikian lanjut Agung Budi, masyarakat kita minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tak menutup kemungkinan hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online.“Sebagai jurnalis dan blogger layaknya kita melakukan penyampaian kepada masyarakat agar bijak mengumbar biodata dan no nik KTP kepada lembaga yang rawan, ” ujarnya.Pengibar biodata kepada lembaga atau perorangan berpotensi identitas kita dimanfaatkan untuk peminjaman online ilegal. Yang kemudian tagihannya membludak.

Mayoritas negara Asean telah menolak pinjol tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan.“Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal. OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, ” ucap Agung.“Dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya. (Hais)

You May Also Like

0 komentar