Assalamualaikum
Di 2021 ini semoga lebih baik dari 2020 bagi masyarakat Indonesia dalam hal perekonomian, pandemi memasuki selama 1 tahun dan memberikan dampak buruk. Dampak buruk mengakibatkan memakan korban yang tidak sedikit mulai dari hilangnya pekerjaan sampai mental kejiwaan akibat pandemi ini. Untuk menangani permasalahan seperti ini bukan hanya diri sendiri untuk terus semangat,maju dan optimis supaya kembali normal lagi,tetapi butuh kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemerintah atau Perusahaan. Salah satunya pelaku UMKM yang dimana ingin mendapatkan dukungan untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan. Oleh karena itu Presiden Jokowi telah resmi menetapkan PP No.7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing Koperasi dan UKM di Indonesia.
Pada Hari Rabu tanggal 25 Maret 2021 yang lalu saya berkesempatan untuk menghadiri Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang dimana membahas bagaimana aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UKM maupun oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Jadi sosialisasi tidak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan oleh Kemenkop UKM.
Beliau mengatakan supaya ini berjalan baik adanya kerjasama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan secara optimal. Pelaku UMKM terus didukung oleh Pemerintah supaya bertahan di masa pandemi ini dan mampu bersaing di era digital ini. Oleh karena itu kerjasama dengan pihak lain dalam penyedia layanan UMKM yaitu LakUMKM yang dapat membantu UMKM untuk memasarkan produk mereka di beberapa platform e-commerce yang ada.
PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok hingga akses pasar bagi koperasi dan UKM.
PP No.7 Tahun 2021 di implementasikan kedalam berbagai program atau kegiatan pemerintah seperti :
1. Pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM.
2. Alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM
3. Dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti Rest area jalan tol, bandara udara dan stasiun bagi koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya.
4. Kemudahan Pendirian Koperasi.
5. Kemitraan UKM dengan Usaha besar.
6. Kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sebagainya.
Pemerintah berusaha dan berupaya mengembalikan perekonomian yang tengah lesu dengan cara memberikan Bantuan Presiden , Program Bangga Buatan Indonesia serta alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi dan UKM.